Saleh menegaskan bahwa kebijakan mendatang tergantung pada masing-masing kuota harian yang dimiliki masyarakat.
Misalnya, masyarakat memiliki kuota harian pembelian Solar sebanyak 60 liter per hari.
Apabila dia sudah mengisi Solar di SPBU A sebanyak 60 liter atau sejumlah batas maksimal pembelian, maka dia tidak bisa mengisi lagi di SPBU A atau SPBU lain di hari itu.
Namun, apabila masyarakat di hari itu baru mengisi 40 liter di SPBU A, maka dia masih memiliki sisa kuota harian sebanyak 20 liter.
Saleh menerangkan, sisa 20 liter Solar itu dapat dibeli di SPBU mana pun, dan tidak harus di SPBU A.
Artinya bukan semata-mata larangan berpindah-pindah SPBU.
Adapun kebijakan pembatasan pembelian BBM tersebut, merupakan bagian dari program Subsidi Tepat agar subsidi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Ingat Bahaya Campur Bensin Pertalite dan Pertamax ke Motor, Beda Cuma Rp 2 Ribuan
Meski demikian, aturan beli BBM ini belum dilaksanakan dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kalau sistem Subsidi Tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi," tutur Saleh.
Sementara untuk kuota pembelian bensin Pertalite masih belum ditentukan.
Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
"Untuk Pertalite masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ungkap Irto.
Irto menjelaskan, kuota harian pembelian solar diatur dalam Keputusan Kepala BPH Migas, tepatnya Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
"Betul SK-nya BPH," kata Irto.
Nah, jadi sekarang jelas ya, enggak ada larangan pindah-pindah SPBU untuk pembelian bensin Pertalite.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Beli BBM Dilarang Pindah-pindah SPBU, Ini Penjelasan Pertamina dan BPH Migas"
Source | : | Kompas.com,Instagram/ndorobei.official |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR