Program pemutihan pajak motor di Aceh termasuk pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif.
Untuk di Ache, pemutihan pajak ini berlaku mulai 2 Januari 2023 sampai 28 Februari 2023 mendatang.
Jika brother berdomisili di Aceh dan belum membayar pajak motornya bisa manfaatkan program ini.
Cukup membayar pokok pajak motor selama tiga tahun (bagi yang menunggak pajak motor di atas tiga tahun).
Tidak hanya Aceh, pemutihan pajak kendaraan 2023 juga digelar di Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sidoarjo, Jawa Timur turut menggelar pemutihan pajak 2023.
Baca Juga: Denda PKB dan BBNKB Dihapus di Pemutihan Pajak Motor 2023, Ini Cara Hitung Denda Pajak Motor
Namun berbeda dengan Aceh yang menggelar pemutihan pajak motor, Pemprov Sidoarjo mengadakan pemutihan pajak parkir dan pajak lainnya.
Mengutip akun Instagram @bppd.sidoarjo, Pemprov Sidoarjo sedang mengadakan penghapusan denda pajak daerah.
Program penghapusan denda pajak daerah ini berlangsung hingga 31 Maret 2023 mendatang.
"Penghapusan Denda Pajak Daerah sampai dengan Tahun Pajak 2022 berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan" tulis keterangan di akun Instagram @bppd.sidoarjo.
Ada beberapa program penghapusan denda pajak daerah, antara lain:
- Penghapusan denda pajak parkir
- Penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Penghapusan denda BPHTB
- Penghapusan denda pajak hotel
- Penghapusan denda pajak restoran
- Penghapusan denda pajak hiburan
- Penghapusan denda pajak reklame
- Penghapusan denda pajak air dan tanah
- Penghapusan denda pajak penerangan jalan (non-PLN)
Jika brother berdomisili di daerah ini dan tertarik, bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kapupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Nah, itu dia brother dua daerah yang sedang mengadakan program pemutihan pajak di 2023 ini.
Jika brother berada atau berdomisili di dua daerah tersebut, bisa langsung manfaatkan program ini nih!
Source | : | Instagram,Motorplus Online |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR