Kronooginya, diawali personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan yang di pimpin oleh kanit Tipidter Ipda M. Vito Romadhonyah S. Tr.K. melakukan patroli di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
Mereka berpatroli di Jalan Lintas Tapaktuan - Subulussalam perbatasan Desa Kampung Baro, Kecamatan Bakongan dengan Desa Ujong Pulo Cut, kecamatan Bakongan Timur
"Tim melihat mobil carry pink up merek Suzuki warna hitam nopol BK 8596 CV yang sedang parkir, yang diduga sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil tersebut ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak," ungkapnya.
Iptu Deno Wahyudi mengatakan, ia bersama tim langsung melakukan pemeriksaan ke mobil tersebut.
Alhasil tim menemukan 12 buah jerigen kosong dan delapan buah jerigen isi 33 liter BBM jenis Pertalite di dalam bak mobil
"Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil pick up warna hitam nopol BK BK 8596 CV, 12 jerigen kosong dan delapan jerigen berkapasitas 33 liter yang berisi BBM jenis Pertalite dengan total 264 liter serta selang dan corong minyak," bebernya.
Baca Juga: Pekan Depan Tidak Sembarang Motor Boleh Beli Pertalite, Menteri ESDM Beri Penjelasan
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gasbumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 perppu No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
"Kini pelaku beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Polres Aceh Selatan Ringkus Pengangkut BBM Bersubsidi, 264 Liter Pertalite Diamankan"
Source | : | Serambinews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR