Meski begitu kata Pak Yusri, untuk menghapus data kendaraan tersebut akan ada tahapan yang dilakukan.
“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.
Dia juga menambahkan, dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.
Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR