Diblokir Atau Dihapus Sih Data Kendaraan STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan Agar Masyarakat Tahu

Aong - Selasa, 10 Januari 2023 | 20:45 WIB
Facebook/Ade Ak
Akibat STNK mati 2 tahun tidak dibayar data dihapus, surat-surat kendaraan tak berguna lagi

MOTOR Plus-online.com - Ada yang bilang kendaraan STNK mati 2 tahun diblokir dan ada yang bilang dihapus.

Diblokir atau dihapus sih data kendaraan STNK mati 2 tahun, polisi beri penjelasan agar masyarakat tahu tertib pajak.

Masyarakat banyak yang belum mengerti jika STNK mati 2 tahun, apakah bisa dibuka blokirannya dan daftar ulang.

Yang perlu dipahami data kendaraan bermotor akan dihapus apabila masa berlaku STNK habis plus 2 tahun tidak melakukan registrasi ulang.

Dikutip dari Gridoto.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus kasih penjelasan.

“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.

Jebolan Akpol 1991 ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Jadi, jangan main-main tidak mengindahkan untuk tidak bayar pajak karena akan dihapus permanen dan tidak bisa registrasi ulang.

Baca Juga: Gak Langsung Bodong STNK Mati 2 Tahun Pemilik Kendaraan Diberi Waktu 1,5 Tahun Sebelum Dihapus

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak 2023 di Dua Daerah, Motor Gak Bodong Perkara STNK Mati 2 Tahun

Meski begitu kata Pak Yusri, untuk menghapus data kendaraan tersebut akan ada tahapan yang dilakukan.

“Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (Surat Peringatan),” ucap Brigjen Yusri.

Dia juga menambahkan, dasar hukum kebijakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata dia.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan. Kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Penulis : Aong
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular