MOTOR Plus-Online.com - Bikers ingat, Surat Peringatan akan mampir ke rumah kalian. Data STNK enggak langsung dihapus jika STNK mati.
Ramai kebijakan STNK mati 5 tahun dan pajak 2 tahun menunggak, data STNK bakal dihapus. Namun sebelum dihapus, ternyata akan diberikan Surat Peringatan dahulu.
Dikabarkan jika motor menunggak pajak 2 tahun hingga STNK 5 tahun mati, maka motor akan jadi bodong.
Bahkan data STNK motor tersebut akan dihapus karena menunggak pajak.
Namun ternyata, data STNK tidak akan langsung dihapus begitu saja brother!
Akan ada pengiriman Surat Peringatan terlebih dahulu ke pemilik sebagai pengingat.
Seperti yang diketahui, Korlantas Polri akan menghapus data registasi kendaraan bermotor jika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan habis plus tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Hal ini seperti yang dinyatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus.
Ia menyatakan, dasar hukum rencana tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Tetapi penghapusan tersebut tidak akan dilakukan secara langsung atau sepihak.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR