Namun pemilik bakal diberikan kesempatan dan peringatan terlebih dahulu.
“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan pada aturan terkait, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Pada penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Kemudian lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Lalu akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Baca Juga: Motor Tidak Langsung Jadi Bodong, Begini Proses Penghapusan Data STNK oleh Polisi
Nah untuk tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
"Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini," ungkap Yusri.
Nah, untuk bikers atau brother MOTOR Plus yang masih menunggak pajak, segera bayar pajak motor kalian.
Jangan sampai saking lupa membayar, malah Surat Peringatan yang tiba-tiba datang ke rumah!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data STNK Tak Langsung Dihapus, Pemilik Akan Dapat Surat Peringatan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR