MOTOR Plus-Online.com - Bikers ingat, Surat Peringatan akan mampir ke rumah kalian. Data STNK enggak langsung dihapus jika STNK mati.
Ramai kebijakan STNK mati 5 tahun dan pajak 2 tahun menunggak, data STNK bakal dihapus. Namun sebelum dihapus, ternyata akan diberikan Surat Peringatan dahulu.
Dikabarkan jika motor menunggak pajak 2 tahun hingga STNK 5 tahun mati, maka motor akan jadi bodong.
Bahkan data STNK motor tersebut akan dihapus karena menunggak pajak.
Namun ternyata, data STNK tidak akan langsung dihapus begitu saja brother!
Akan ada pengiriman Surat Peringatan terlebih dahulu ke pemilik sebagai pengingat.
Seperti yang diketahui, Korlantas Polri akan menghapus data registasi kendaraan bermotor jika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahunan habis plus tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.
Hal ini seperti yang dinyatakan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Polisi Yusri Yunus.
Ia menyatakan, dasar hukum rencana tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Tetapi penghapusan tersebut tidak akan dilakukan secara langsung atau sepihak.
Namun pemilik bakal diberikan kesempatan dan peringatan terlebih dahulu.
“STNK mati dikasih SP (Surat Peringatan). Jadi SP itu akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan pada aturan terkait, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Pada penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Kemudian lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan.
Lalu akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Baca Juga: Motor Tidak Langsung Jadi Bodong, Begini Proses Penghapusan Data STNK oleh Polisi
Nah untuk tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
"Jadi ada tahapannya, kita akan peringatan dengan mengirim SP. STNK mati kita kasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan secara bertahap dari tahun ini," ungkap Yusri.
Nah, untuk bikers atau brother MOTOR Plus yang masih menunggak pajak, segera bayar pajak motor kalian.
Jangan sampai saking lupa membayar, malah Surat Peringatan yang tiba-tiba datang ke rumah!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Data STNK Tak Langsung Dihapus, Pemilik Akan Dapat Surat Peringatan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR