Pihak kepolisian sendiri turun langsung melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait untuk bisa menghentikan terjadinya parkir liar.
Sebagaimana diketahui, larangan parkir liar sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya, pada pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangan Sembarang Parkir Motor di Daan Mogot, Petugas Bakal Cabut Pentil dan Gembosi Ban
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR