MOTOR Plus-online.com - Sembarangan parkir motor di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, akan dicabut pentilnya oleh petugas.
Penertiban parkir liar ini dilakukan oleh aparat gabungan dari Polres Jakarta Barat, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP di wilayah Daan Mogot.
Sejumlah motor yang terlihat melakukan parkir liar di Mall Daan Mogot, RS Hermina, Apartemen Daan Mogot, dan RS Mitra Keluarga Kalideres, pada Selasa (10/1/2023), langsung dikempeskan dan dicabut pentilnya untuk memberikan efek jera.
Aksi penertiban tersebut menyusul banyaknya aduan yang masuk dari masyarakat, melalui hotline Polres Metro Jakarta Barat dan aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan, penertiban dilakukan untuk memberikan rasa takut dan efek jera kepada pengendara yang masih nekat melakukan parkir liar.
"Kami berkoordinasi dengan dinas terkait untuk segera dilakukan penertiban sekaligus memberikan efek jera agar tidak mengulangi parkir liar di lokasi tersebut," kata Maulana dikutip dari TribunJakarta.com.
"Kami memberikan tindakan kepada para pengguna kendaraan sepeda motor yang masih membandel dengan cara melakukan pengempesan dan pencabutan pentil kendaraan," sambungnya.
Tindakan tersebut diberikan sebagai awalan atau peringatan keras bagi pemotor yang masih melakukan parkir liar.
Baca Juga: Usai Harga Pertamax Turun, Warga Ngeluh Tarif Tiket Parkir di Bandung Malah Naik 2 Kali Lipat
Maulana menambahkan, pihaknya mendapatkan laporan bila banyak kendaraan melakukan parkir liar hingga memakan bahu jalan.
"Penertiban parkir liar melibatkan 41 petugas gabungan. Saat pelaksanaan tadi kita juga memberikan imbauan kepada warga agar parkir di tempat yang sudah tersedia," jelas Maulana.
Pihak kepolisian sendiri turun langsung melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait untuk bisa menghentikan terjadinya parkir liar.
Sebagaimana diketahui, larangan parkir liar sudah dituliskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya, pada pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Jangan Sembarang Parkir Motor di Daan Mogot, Petugas Bakal Cabut Pentil dan Gembosi Ban
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR