Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023 Lengkap dengan Biaya Resminya, Siapkan Uang Lebih

Galih Setiadi - Rabu, 11 Januari 2023 | 10:20 WIB
Instagram.com/digitalkorlantas
Aplikasi Digital Korlantas Polri untuk perpanjang SIM online.

MOTOR Plus-online.com - Sebelum urus, jangan lupa perhatikan syarat perpanjang SIM online terbaru periode Januari 2023, segini biaya resminya jangan lupa uang lebih ini alasannya.

Coba cek masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, pastikan enggak lupa perpanjang SIM.

Enggak perlu repot-repot, brother bisa perpanjang SIM online, bisa diurus kapan dan di mana saja.

Berlaku selama 5 tahun, buruan perpanjang SIM kalau sudah mendekati jatuh tempo.

Adapun masa berlaku SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitannya, bukan dari tanggal lahir pemiliknya.

Kalau masa berlakunya sudah habis, brother harus mengurusnya dengan sistem pembuatan SIM baru.

Sekalipun hanya lewat sehari saja, tetap harus bikin SIM baru, yang harus lulus tes teori dan praktek.

Hal tersebut tentunya akan menyita banyak waktu, terlebih antrean dengan pemohon SIM lainnya.

Baca Juga: Update Syarat Perpanjang SIM Online, Bisa Sambil Urus Kalau Lagi di Luar Negeri?

Daripada harus kehabisan waktu mengantre di kantor Satpas SIM, lebih baik perpanjang SIM online.

Untuk perpanjang SIM online, brother bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.

Ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat perpanjang SIM online, yaitu:

  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani

Untuk tes psikologi, brother bisa klik LINK INI, dan tes kesehatan klik LINK INI.

Kalau sudah memenuhi persyarat, tinggal lakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Download atau unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Untuk biaya perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000, kemudian untuk SIM A Rp 80.000, belum termasuk tes psikologi Rp 37.500 dan tes RIKKES jasmani yang mengikuti tarif klinik yang dipilih.

Selain itu, biaya tersebut belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas ke rumah.

Cek masa berlaku SIM sekarang, jangan lupa perpanjang kalau sudah hampir habis dan siapkan uang lebih.

Source : digital korlantas polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular