Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.
Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.
Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Jadi, perlu waktu satu setengah tahun atau 1,5 tahun untuk menghapus permanen data STNK mati 2 tahun.
Menurut Yunus, dasar hukumnya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.
Jebolan Akpol 1991 ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.
KOMENTAR