Info dari Polisi STNK Mati 2 Tahun Diberi Waktu Setaun Setengah Sebelum Bodong Cepat Urus

Aong - Rabu, 11 Januari 2023 | 11:21 WIB
Facebook Nurul Aluna
Akibat STNK mati 2 tahun data dihapus banyak BPKB gak kepake

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan mulai panik, STNK mati 2 tahun datanya segera dihapus.

Info dari polisi STNK mati 2 tahun diberi waktu setaun setengah sebelum bodong cepat urus bayar pajak.

Kendaraan dengan STNK mati 2 tahun tidak serta merta langsung hapus namun masih ada waktu untuk peringatan.

Proses penghapusan data STNK mati 2 tahun dari mulai pemilik dikirimi surat peringatan atau SP lebih dulu.

Jika masih cek bebek, pemilik kendaraan akan dikirimi SP kedua selanjutnya diambil tindakan.

Dilansir dari Gridoto.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bilang, ada tahapan yang dilakukan sebelum data kendaraan dihapus.

STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata Yunus.

Untuk diketahui, pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.

Baca Juga: Harga Motor Listrik Smoot Tempur Januari 2023, Jarak Tempuh 60 Km STNK dan BPKB Komplit

Baca Juga: STNK Mati, Data STNK Gak Langsung Dihapus, Surat Peringatan Bakal Mampir ke Rumah

MOTOR Plus-online/ A. Ridho
STNK mati 2 tahun iberi waktu 1,5 tahun sebelum bodong

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan.

Lanjut pada pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Dan pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Jadi, perlu waktu satu setengah tahun atau 1,5 tahun untuk menghapus permanen data STNK mati 2 tahun.

Menurut Yunus, dasar hukumnya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.

Jebolan Akpol 1991 ini mengatakan, regulasi ini disiapkan untuk mendorong masyarakat agar patuh dalam membayar pajak kendaraan.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular