Namun jika ingin memiliki SIM C1 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.
Pasal 3
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum.
Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.
Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat.
Baca Juga: Enak Banget Masa Berlaku SIM 2023 Jadi Lebih Panjang Mengacu Aturan Baru dan Cek Tarif Perpanjangnya
Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.
Sementara untuk biaya penerbitan, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sana dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan Rp 25 ribu, tes psikologi Rp 60 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR