MOTOR Plus-Online.com - Penerapan penggolongan SI C1 sebentar lagi akan akan dilakukan.
Rencananya tahun ini, jadi awal penerbitan pertama SIM C1.
Sebenarnya aturan penggolongan SIM C1 dan C2 sudah ditercantum di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sayangnya akibat segala kekurangan dari segi insfrastruktur, aturan tersebut masih belum berlaku hingga berita ini diturunkan.
Baru-baru ini aturan tersebut kembali digulir setelah munculnya motor yang akan digunakan untuk ujian praktik SIM C1.
Namun masih banyak menjadi pertanyaan di masyarakat apakah pemilik kendaraan wajib mengupgrade SIM C biasa menjadi SIM C1?
Yang perlu diketahui yakni, SIM C1 wajib dimiliki untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
Sedangkan untuk SIM C2 berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online Januari 2023 Lengkap dengan Biaya Resminya, Siapkan Uang Lebih
Artinya juga pengendara hanya berkendara untuk motor dibawah 250cc tidak diwajibkan mengupgrade SIM C-nya.
Namun jika ingin memiliki SIM C1 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Mengacu pada Pasal 3 Ayat 8 dan 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dijelaskan ada 2 syarat utama untuk pembuatan SIM C1. Biar lebih jelas simak di bawah ini.
Pasal 3
(8) Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi para pemohon sebelum membuat SIM CI , salah satunya usia minimum.
Pada pasal 8 poin B dan C dijelaskan, para pemohon yang ingin membuat SIM C1 diharuskan memiliki usia minimal 18 tahun.
Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satpas terdekat.
Baca Juga: Enak Banget Masa Berlaku SIM 2023 Jadi Lebih Panjang Mengacu Aturan Baru dan Cek Tarif Perpanjangnya
Seperti pembuatan SIM C reguler, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.
Sementara untuk biaya penerbitan, tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di sana dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan Rp 25 ribu, tes psikologi Rp 60 ribu dan asuransi Rp 50 ribu.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR