hingga masuk dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak bisa bermitra kembali dengan Grab Indonesia.
Bagi para pelanggan yang pernah menjadi korban tarif sepihak oleh oknum driver ojol tersebut juga bisa melapor ke pihak Grab Indonesia.
Salah satunya dengan mengirimkan pesan melalui Twitter di @GrabID.
Atau, pelanggan juga bisa menghubungi Grab Indonesia melalui Pusat Bantuan agar laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai kebijakan yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul VIRAL Driver Naikkan Tarif Tanpa Sepengetahuan Penumpang, Ini Cara Melaporkannya di Aplikasi Grab
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR