Mulai Tahun 2023 SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Dirregident Korlantas Polri Jelaskan Aturannya

Galih Setiadi - Rabu, 11 Januari 2023 | 16:57 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi penggolongan SIM C. Jangan kaget SIM C dibagi-bagi jadi 3 golongan, Dirregident Korlantas Polri kasih penjelasan.

Pada tahap awal penggolongan SIM berlaku untuk SIM CI terlebih dahulu, baru SIM CII untuk motor 1.000 cc untuk ke depannya.

Adapun 32 unit motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM CI, disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)

Di sisi lain, ia enggan menggunakan penamaan motor gede alias moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

"Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik," kata Yusri.

Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:

  • 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI
  • 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI
  • 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Nah, bikers yang hendak memakai motor dengan kapasitas mesin besar, jangan sampai enggak paham dengan penggolongan SIM C ya.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular