MOTOR Plus-online.com - Siap-siap SIM C bakal dibagi-bagi menjadi 3 golongan mulai tahun 2023 ini, Dirregident Korlantas Polri jelaskan aturannya.
Bikers yang punya atau mau pake motor dengan kapasitas mesin besar, jangan kaget dengan penerapan aturan golongan SIM C nih.
Yup, akan ada penggolongan SIM C mulai tahun 2023, mulai dari SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Hal tersebut disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi atau Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM CI dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM CII," ujarnya dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Penggolongan SIM C terdapat di dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Ia mengatakan, supaya bisa punya SIM CI harus memiliki SIM C selama setahun sejak diterbitkan.
Ketentuan itu juga berlaku untuk SIM CII, wajib punya SIM CI selama setahun terlebih dahulu.
Baca Juga: Update Golongan SIM C Kapan Mau Diberlakukan Polisi Kasih Penjelasan
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, CI untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM CII untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," jelasnya.
Pada tahap awal penggolongan SIM berlaku untuk SIM CI terlebih dahulu, baru SIM CII untuk motor 1.000 cc untuk ke depannya.
Adapun 32 unit motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM CI, disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
View this post on Instagram
Di sisi lain, ia enggan menggunakan penamaan motor gede alias moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.
"Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik," kata Yusri.
Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:
Nah, bikers yang hendak memakai motor dengan kapasitas mesin besar, jangan sampai enggak paham dengan penggolongan SIM C ya.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR