Kebijakan ini, kata Yusri, akan dilakukan secara bertahap.
Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1.
Ke depannya untuk pemilik motor kapasitas 1.000 cc harus punya SIM C2.
32 motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Adapun Hunter Scrambler SK500 dibekali mesin 4-tak parallel dua silinder kapasitas 471 cc.
"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik," jelasnya.
Yusri menambahkan, ditargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR