SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Dirregident Korlantas Polri Enggak Mau Disebut SIM Moge

Ardhana Adwitiya - Rabu, 11 Januari 2023 | 17:11 WIB
Adam Samudra/GridOto
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus soal penggolongan SIM C enggak mau disebut sebagai SIM moge.

MOTOR Plus-online.com - SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus enggak mau disebut SIM moge. Surat Izin Mengemudi untuk motor atau SIM C akan dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

SIM C dibagi menjadi 3 golongan berdasarkan kapasitas mesin atau cc motor. Karena ada SIM C untuk motor gede (moge) alias motor di atas 250 cc, maka banyak bikers menyebutnya SIM moge.

Meski begitu, Direktur Regident (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus enggan menggunakan penamaan SIM moge untuk golongan SIM C1.

Menurut Yusri Yunus, yang diatur dalam regulasi adalah ukuran cc atau volume ruang silinder pada mesin motor.

"Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge. Tapi motor 250-500 cc," ujar Yusri Yunus dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (11/1/2023).

Korlantas Polri telah menyiapkan 32 motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik pembuatan SIM C1.

Yusri berujar, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menjelaskan, sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Baca Juga: Mulai Tahun 2023 SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Dirregident Korlantas Polri Jelaskan Aturannya 

"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," lanjut Yusri.

Kebijakan ini, kata Yusri, akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1.

Ke depannya untuk pemilik motor kapasitas 1.000 cc harus punya SIM C2.

32 motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Adapun Hunter Scrambler SK500 dibekali mesin 4-tak parallel dua silinder kapasitas 471 cc.

"Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (Hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik," jelasnya.

Yusri menambahkan, ditargetkan ada 1.000 unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap Satpas memiliki dua unit.

Source : Korlantas.polri.go.id
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular