MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi proses penggolongan SIM C akan dimulai, pemotor yang sudah berusia 17 tahun belum diizinkan bikin.
Polisi akan menerapkan aturan baru terkait penggolongan SIM C.
Nantinya, SIM C akan dibagi menjadi SIM CI dan SIM CII.
Hal ini terkait dengan penggunaan jenis motor dengan kapasitas mesin yang berbeda-beda.
Pemotor yang memiliki SIM C hanya bisa mengendarai motor kapasitas 250cc ke bawah.
Sementara motor dengan kapasitas mesin 250cc-500cc harus membuat SIM CI.
Dan khusus untuk pemilik motor gede (moge) di atas 500cc sudah wajib membuat SIM CII.
Dengan rencana penggolongan SIM C yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini, ada aturan baru yang harus ditaati.
Baca Juga: Sempat Ramai Polisi Jelaskan Rencana Penggolongan SIM C, Berlaku Tahun Ini?
Pemohon SIM C yang baru berusia 17 tahun tidak diizinkan atau belum boleh.
Source | : | Ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR