Siap-siap Penggolongan SIM C Sudah Dimulai, Usia 17 Tahun Belum Bisa Bikin Baru

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Januari 2023 | 19:20 WIB
Dok MOTOR Plus-online
Rencana penggolongan SIM CI dan CII dimulai tahun 2023 ini, usia 17 tahun belum bisa mengajukan pembuatan baru. (foto ilustrasi)

Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara.

Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 cc yang ada di setiap wilayah.

“Ada 32 unit yang kami sebar ke Satpas Polri. Kami prioritas ke kota-kota besar dulu. Ada 468 satpas nanti. Minimal satu satpas dua unit, berarti 1.000 unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 cc,” ujarnya.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022.

Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Baca Juga: Motor Listrik Bisa Masuk Golongan SIM Moge, Ternyata Ini Alasannya

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi. Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.

Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII.

Sementara itu, untuk tarif pembuatan SIM CI dan CII tetap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) 76 2020, tentang Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Untuk tarif sama saja, SIM CI dan CII untuk penerbitan baru Rp 100 ribu dan untuk perpanjangan Rp 75 ribu.

Source : Ntmcpolri.info
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular