AsiaOne
Ilustrasi Foto ERP. 7 kendaraan yang digratiskan lewat ERP di Jakarta/
Ada 25 jalan yang diberlakukan sistem berbayar.
Pengendara bermotor yang melewati jalan tersebut harus membayar sesuai jumlah yang ditetapkan.
Berikut daftarnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan;
- Jalan Gajah Mada;
- Jalan Hayam Wuruk;
- Jalan Majapahit;
- Jalan Medan Merdeka Barat;
- Jalan M Husni Thamrin;
- Jalan Jend Sudirman;
- Jalan Sisingamangaraja;
- Jalan Panglima Polim;
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang);
- Jalan Suryopranoto;
- Jalan Balikpapan;
- Jalan Kyai Caringin;
- Jalan Tomang Raya;
- Jalan Jend S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto);
- Jalan Gatot Subroto;
- Jalan MT Haryono;
- Jalan DI Panjaitan;
- Jalan Jenderal A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
- Jalan Pramuka;
- Jalan Salemba Raya;
- Jalan Kramat Raya;
- Jalan Pasar Senen;
- Jalan Gunung Sahari;
- Jalan HR Rasuna Said.
Baca Juga: Wacana Jalan Berbayar Di Jakarta Lanjut 2023, Berlaku Juga Buat Motor?
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya
KOMENTAR