Lalu dalam berapa lama data kendaraan akan dihapus jika menunggak pajak?
Dilansir dari Gridoto.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bilang, ada tahapan yang dilakukan sebelum data kendaraan dihapus.
“STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata Yunus.
Menurut Yunus, dasar hukumnya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.
Nah, untuk brother yang masih menunggak pajak diharap segera membayar ya!
Source | : | GridOto.com,Instagram |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR