MOTOR Plus-Online.com - Nunggak pajak hingga STNK mati, Jasa Raharja Yogyakarta kasih imbauan. Siap-siap motor jadi bodong.
Jasa Raharja Yogyakarta kasih imbauan untuk para penunggak pajak hingga STNK mati. Awas data kendaraan bakal dihapus!
Kebijakan soal penghapusan data jika STNK mati 5 tahun dan pajak 2 tahun tidak bayar terus ramai dibicarakan.
Bahkan untuk bikers yang berdomisil di Yogyakarta turut diingatkan nih oleh pihak Jasa Raharja Yogyakarta.
Hal ini dikutip dari unggahan di akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta baru-baru ini.
"Hindari penghapusan data kendaraan karena nunggak ya jasfren." tulis akun tersebut di kutipan unggahan.
Terlihat pula narasi di unggahan tersebut yang mengingatkan pemilik kendaraan untuk membayar pajak.
"Segera bayar! Pajak Kendaraan Bermotor sebelum data kendaraan anda dihapus,"
Baca Juga: Info dari Polisi STNK Mati 2 Tahun Diberi Waktu Setaun Setengah Sebelum Bodong Cepat Urus
Lihat postingan ini di Instagram
"Bagi yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah masa habis berlaku STNK."
"Pasal 74 UU No. 22 TH 2009 ttg LLAJ & Pasal 84 Perpol 7 TH 2021 ttg Regident Ranmor," tulis narasi di unggahan itu.
Lalu dalam berapa lama data kendaraan akan dihapus jika menunggak pajak?
Dilansir dari Gridoto.com, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bilang, ada tahapan yang dilakukan sebelum data kendaraan dihapus.
“STNK mati dikasih SP. Jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini,” kata Yunus.
Menurut Yunus, dasar hukumnya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
“Bukan diblokir data registrasi kendaraan tapi terhapus, kalau dihapus berarti hilang,” bilang Brigjen Yusri.
Nah, untuk brother yang masih menunggak pajak diharap segera membayar ya!
Source | : | GridOto.com,Instagram |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR