Dikutip dari digitalkorlantas.id, minimal masa berlaku SIM yang bisa diperpanjang adalah 90 hari sebelum jatuh tempo.
Simak beberapa syarat perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, yaitu:
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal
Untuk foto, dilakukan dengan background atau warna latar biru dan bukan foto selfie.
Selain itu, pastikan dokumen yang dikumpulkan tidak buram, supaya memudahkan verifikasi data dan guna menghindari penolakan Satpas.
View this post on Instagram
Buat brother yang masa berlaku SIM-nya hampir habis, yuk diurus secepatnya.
Source | : | Digitalkorlantas.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR