Namun semuanya berubah setelah Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas kasus KDRT yang dialaminya.
Ferry Irawan juga terancam penjara selama 5 tahun atas kasus KDRT yang dilakukannya kepada Venna Melinda.
Dikutip dari Kompas.com, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.
Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Lihat postingan ini di Instagram
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.
Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).
Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan suaminya pada Minggu (8/1/2023) ke Polresta Kediri.
Sehari setelahnya atau pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Lihat postingan ini di Instagram
Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur hingga hidungnya berdarah.
Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dialami oleh Venna Melinda.
Melalui penasihat hukumnya, Venna mengaku, ancaman fisik dan psikis dialaminya sejak 3 bulan terakhir.
Source | : | Kompas.com,Instagram.com/ @ferryirawanreal |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR