Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara Kasus KDRT Venna Melinda, Moge Warna Kuning Bikin Penasaran

Ahmad Ridho - Kamis, 12 Januari 2023 | 14:18 WIB
Instagram.com/ @ferryirawanreal
Ferry Irawan terlibat kasus KDRT Venna Melinda terancam 5 tahun penjara, moge warna kuning punya kalangan sultan.

MOTOR Plus-online.com - Artis Ferry Irawan terancam penjara selama 5 tahun usai KDRT istrinya Venna Melinda, moge Harley-Davidson bikin penasaran.

Pasangan suami istri Ferry Irawan dan Venna Melinda terancam bubar alias bercerai.

Pasalnya Venna Melinda mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Ferry Irawan.

Jauh sebelum kasus KDRT, Ferry Irawan sempat menunggangi moge warna kuning yang bikin penasaran.

Moge Harley-Davidson Road Glide warna kuning yang dicoba Ferry Irawan sepertinya hanya milik kalangan sultan karena harganya tembus Rp 1,16 miliar untuk keluaran tahun 2023 .

Ferry Irawan memang dikenal hobi naik motor, bukan cuma moge Harley-Davidson, pemain sinetron ini juga punya moge Triumph.

Dua moge mahal milik Ferry Irawan diposting di akun Instagram pribadinya, @ferryirawanreal.

Di akun Instagram miliknya juga dibagikan momen saat Ferry Irawan liburan bareng Venna Melinda naik motor roda empat (ATV) warna merah.

Baca Juga: Gokil, Pertama Kali Cinta Laura Naik Motor Langsung Vespa Primavera Sean Wotherspoon

Pasangan suami istri ini nampak berbahagia saat berkeliling naik ATV warna merah.

Namun semuanya berubah setelah Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda atas kasus KDRT yang dialaminya.

Ferry Irawan juga terancam penjara selama 5 tahun atas kasus KDRT yang dilakukannya kepada Venna Melinda.

Dikutip dari Kompas.com, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, artis Venna Melinda.

Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ferry Irawan (@ferryirawanreal)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).

Sebelumnya, kata Dirmanto, tim penyidik juga sudah melakukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.

Polisi pun telah memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pegawai hotel dan menyita barang bukti.

Baca Juga: Cerita Iwan Bule Ketum PSSI Pemilik Harley-Davidson Road Glide Pertama, Pinjam Motor Ayahnya Tanpa Izin

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Tim penyidik sudah melayangkan pemanggilan sebagai tersangka untuk Ferry Irawan agar datang ke Mapolda Jatim pada Senin (16/1/2023) mendatang.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan suaminya pada Minggu (8/1/2023) ke Polresta Kediri.

Sehari setelahnya atau pada Senin (9/1/2023), kasus tersebut dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ferry Irawan (@ferryirawanreal)

Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur hingga hidungnya berdarah.

Aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dialami oleh Venna Melinda.

Melalui penasihat hukumnya, Venna mengaku, ancaman fisik dan psikis dialaminya sejak 3 bulan terakhir.

Source : Kompas.com,Instagram.com/ @ferryirawanreal
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular