Setelahnya petugas back office akan melakukan verifikasi dan setelahnya mengirim surat konfirmasi ke pemilik kendaraan lewat Pos Indonesia.
Setelah pelanggar melakukan konfirmasi, baru dikirimi surat tilang untuk melakukan pembayaran denda.
Jika ETLE Portable ini resmi diterapkan setidaknya tererdapat 10 jenis pelanggaran yang akan terkena e-tilang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Catat Tilang Manual Kembali Aktif di Wilayah Ini, Incar Pelanggar Lalu Lintas
Berikut perinciannya, dilansir dari data Korlantas Polri:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar;
4. Melanggar batas kecepatan;
5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
6. Berkendara melawan arus;
7. Melanggar lampu merah;
8. Tidak mengenakan helm;
9. Berboncengan lebih dari dua orang;
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Source | : | GridOto.com,Instagram |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR