Alasan Spion Motor Ada Dua, Pakar Safety Riding Bilang Penting

Ardhana Adwitiya - Kamis, 12 Januari 2023 | 21:35 WIB
GridOto.com
Ilustrasi spion motor ada dua.

Pemotor yang copot spion motor baik sebelah doang atau semuanya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pentingnya spion motor juga dipertegas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Tepatnya dalam PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 yang isinya:

Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:

a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan

b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Nah itu dia alasan spion motor ada dua, jika satu saja dicopot resiko kecelakaan meningkat.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular