Pemotor yang copot spion motor baik sebelah doang atau semuanya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pentingnya spion motor juga dipertegas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Tepatnya dalam PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 yang isinya:
Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Nah itu dia alasan spion motor ada dua, jika satu saja dicopot resiko kecelakaan meningkat.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR