MOTOR Plus-online.com - Alasan spion motor ada dua, pakar safety riding bilang penting untuk keselamatan berkendara. Masih banyak pemotor yang tidak melengkapi spion motor.
Ada yang pasang spion motor di sebelah kanan saja, bahkan ada yang enggak pakai sama sekali. Padalah menurut pakar safety riding Ikatan Motor Indonesia (IMI) Joel Deksa Mastana, pemakaian spion motor kiri dan kanan sangatlah penting.
"Motor itu kendaraan terkecil di jalan, sehingga penting untuk terlihat dan melihat," ujar Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (11/1/2023).
"Jadi saat mau menyusul harus melihat kondisi kendaraan di belakang, maka dari itu penting spion di motor, posisinya tepat dan melihatnya tepat," sambungnya.
Joel memberi penjelasan kenapa spion motor ada dua.
"Karena melihat itu enggak ke kanan saja, tentu ke kanan untuk menyusul tapi kalau mau berhenti perlu spion kiri," lanjut Joel.
"Jadi (spion) kanan dan kiri ini penting," pungkas Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat itu.
Pemakaian spion motor juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
Baca Juga: Copot Spion Motor Siap-siap Dipenjara Atau Denda Rp 250 Ribu, Ini Dasar Hukumnya
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ.
Pemotor yang copot spion motor baik sebelah doang atau semuanya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pentingnya spion motor juga dipertegas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Tepatnya dalam PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 37 yang isinya:
Kaca Spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf (b) harus memenuhi persyaratan:
a. Berjumlah 2 (dua) atau lebih; dan
b. Dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.
Nah itu dia alasan spion motor ada dua, jika satu saja dicopot resiko kecelakaan meningkat.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR