"Sejak tahun ini ada aturan Neraca Komoditas (NK) untuk mengimpor bahan," ungkap salah seorang petinggi produsen motor Jepang.
Peraturan soal impor komponen sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.
Neraca Komoditas berisi tentang data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Dalam hal ini importir harus menjelaskan secara rinci barang yang harus diimpor untuk kebutuhan apa dibanding sebelumnya.
Kendala yang muncul ketika aturan lama yang hanya menyertakan pertimbangan teknis (Pertek) sudah tidak berlaku, maka NK yang menggantikan harusnya sudah dipersiapkan.
"Faktanya belum," lanjut seorang sumber GridOto menjelaskan.
Karena situasi ini, produsen kendaraan akan kesulitan mendatangkan material yang dibutuhkan untuk proses produksi.
Baca Juga: Mending Mana Beli Motor Baru Lewat Online di E-Commerce Atau Pergi ke Dealer
"Proses produksi akan terganggu," tegasnya.
Sementara itu, Hari Budianto Sekjen Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mengakui potensi kendala produksi akan terjadi jika pemerintah tidak cepat mengantisipasi.
"Iya, setahu saya NK dipelaksanaannya belum selesai," ungkap Hari melalui sambungan telepon.
Khusus untuk produsen yang masih memiliki stok komponen, proses produksi masih berjalan lancar.
Tapi ketika stok komponen misalkan baja tidak cukup, maka proses produksi perakitan kendaraan akan mengalami masalah.
"Saya sendiri tidak tahu penyebab pastinya kenapa NK masih belum selesai juga. Kami di asosiasi akan mendorong pemerintah untuk menyelesaikan di tahap pelaksanaannya," imbuhnya serius.
Hari Budianto berharap persoalan Neraca Komoditas (NK) ini bisa selesai pada bulan Januari 2023 ini.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR