MOTOR Plus-Online.com - Polisi dibuat heran dengan salah satu pelaku curanmor usai melakukan aksinya membawa kabur motor matic Yamaha NMAX di Bali.
Aksi curanmor motor matic Yamaha NMAX tersebut terjadi di di depan Kantor Pegadaian, Jalan A Yani Utara, Kelurahan Peguyangan, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/12/2022).
Adapun motor tersebut diketahui milik Jupri (34) yang merupakan warga warga Kuta Utara, Badung, Bali.
Polisi pun langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang dikeyahi berinisial GS (40), warga Singaraja, Buleleng, Bali.
Polisi pun dibuat heran oleh pelaku yang merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Bahkan GS sudah keluar masuk penjara selama lima kali.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi.
Menurutnya, GS juga mengambil sebuah kalung emas, cincin emas, dan sepasang anting milik korban.
Baca Juga: Kala Penjual Motor Honda Revo Fit Kena Tipu Polisi Di Muba
Perhiasan itu tersimpan di dalam jok motor.
"Barang emasnya berupa cincin, kalung, dan anting, dijual pelaku di Jalan Hasanudin dengan total harga Rp 3 juta dan hasil penjualannya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari," kata Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Pelaku membawa kabur motor korban yang kunci kontaknya masih tergantung.
Akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Utara karena merugi sekitar Rp 27 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pada Minggu (8/1/2023).
Dari catatan polisi, pelaku sudah beberapa kali berurusan dengan hukum atas kasus pencurian.
Dimulai sejak 2014, pelaku divonis sembilan bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Lalu 2015, pelaku kembali dihukum penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara oleh hakim PN Singaraja.
Kemudian, pelaku divonis satu tahun dan delapan bulan di pengadilan yang sama pada 2016.
Berikutnya, pada 2018, dia divonis dua tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Tabanan.
Baca Juga: Polisi Amankan 21 Motor Curian di Deliserdang, Warga Langsung Cek Motor yang Hilang
Selanjutnya, pada 2019 kembali divonis dua tahun dan enam bulan penjara oleh hakim PN Gianyar.
Bahkan saat ini, pelaku juga terlibat dalam dua kasus pencurian yang berbeda yakni di Polsek Denpasar Utara dan Polsek Mengwi, Badung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Residivis di Bali Ditangkap karena Curi Motor, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR