Korban langsung menceburkan diri ke parit dan hanya terlihat bagian wajahnya saja.
Nampak seorang pemotor lain berusaha menolong korban dan menanyakan alamat.
Baju korban yang dilepas nampak masih mengeluarkan asap akibat siraman air keras.
Botol warna putih yang diduga berisi air keras berhasil ditemukan.
Korban yang menderita luka bakar dan punggung kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.
Kasus penganiayaan oleh pelaku bisa dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
Jika korban penganiayaan sampai meninggal dunia, pelaku bisa dijerat hukuman penjara selama 10 tahun.
Berikut bunyi Pasal 354 KUHP:
Barang siapa sengaja melukai orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut (penganiayaan) mengakibatkan kematian, pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Berikut video pedagang nasi disiram air keras pemotor misterius di Tanjung Priok.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @merekamjakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR