Pedagang Nasi Disiram Air Keras Pemotor Misterius, Korban Terkapar di Parit Berlumpur

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Januari 2023 | 19:38 WIB
Instagram @merekamjakarta
Korban penyiraman air keras bernama Jaenal Abidin (34) menceburkan diri di parit berlumpur di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (12/1/2022).

MOTOR Plus-online.com - Beredar video di media sosial seorang pedagang nasi goreng disiram air keras oleh pemotor misterius.

Jalanan mendadak macet saat seorang pedagang nasi goreng yang tengah naik motor disiram air keras.

Korban yang merasakan tubuh bagian belakangnya panas dan terbakar langsung menceburkan diri ke parit.

Parahnya kondisi parit yang dangkal dipenuhi lumpur membuat tubuh korban sebagian menjadi hitam.

Dikutip dari akun Instagram @merekamjakarta, insiden penyiraman air keras oleh pemotor misterius ini terjadi di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (12/1/2022) siang.

Beberapa pemotor nampak berhenti untuk menolong korban yang masih terlihat berendam di parit.

Korban bernama Jaenal Abidin (34) tengah naik motor mendadak disiram air keras.

Jaenal mengaku baru pulang dari berdagang nasi di terminal Tanjung Priok.

Baca Juga: Terungkap, Ciri Yamaha NMAX yang Dipakai Tersangka Penyiram Air Keras Terhadap Novel Baswedan Penyidik Senior KPK

Saat melintas di Jalan RE Martadinata, korban langsung disiram pemotor misterius dari belakang.

Korban langsung menceburkan diri ke parit dan hanya terlihat bagian wajahnya saja.

Nampak seorang pemotor lain berusaha menolong korban dan menanyakan alamat.

Baju korban yang dilepas nampak masih mengeluarkan asap akibat siraman air keras.

Botol warna putih yang diduga berisi air keras berhasil ditemukan.

Korban yang menderita luka bakar dan punggung kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kasus penganiayaan tersebut kini ditangani unit Reskrim Polsek Tanjung Priok.

Kasus penganiayaan oleh pelaku bisa dijerat Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

Jika korban penganiayaan sampai meninggal dunia, pelaku bisa dijerat hukuman penjara selama 10 tahun.

Berikut bunyi Pasal 354 KUHP:

Barang siapa sengaja melukai orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut (penganiayaan) mengakibatkan kematian, pelaku penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Berikut video pedagang nasi disiram air keras pemotor misterius di Tanjung Priok.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Merekam Jakarta Lewat Kamera (@merekamjakarta)

Source : Instagram @merekamjakarta
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular