Komplotan Geng Motor Medan Beringas di Depan Warga, Nyalinya Ciut Didatangi Polisi

Albi Arangga - Sabtu, 14 Januari 2023 | 09:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi para anggota geng motor dibuat ciut nyali saat ditangkap polisi.

MOTOR Plus-Online.com - Komplotan geng motor nyalinya langsung ciut saat ditangkap polisi, padahal tampil beringas dengan senjata tajam di hadapan warga.

Tercatat polisi berhasil menangkap 10 orang anggita geng motor.

Yang bikin heran, dari 10 anggota tersebut rata-rata masih di bawah umur.

Adapun 10 komplotan geng motor itu yakni F (19), MR (19), JW (19), Z (19), ZR (16), FR (16), MA (16), MT (17), RZ (15), dan RR (16).

Dikutip dari TribunMedan.com, Sabtu (14/1/2023), Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, para pelaku ini ditangkap di Jalan AH Nasution, Kota Medan, pada Minggu (8/1/2023) dinihari.

Para pelaku ini diringkus oleh Tim Pemburu Kejahatan Jalanan Polrestabes Medan, ketika hendak melakukan tawuran.

"Kami melakukan penangkapan terhadap 10 gerombolan remaja bermotor yang selama ini cukup meresahkan masyarakat," kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (13/1/2023).

Ia mengatakan, pada saat ditangkap, petugas menemukan sejumlah senjata tajam dan tumpul yang dibawa oleh para pelaku saat berkonvoi di atas sepeda motor.

Baca Juga: Komplotan Geng Motor di Garut Ditangkap, Kapolres Garut Nangis di Depan Pelaku

"Mereka melakukan kegiatan konvoi membawa senjata tajam berupa parang, alat pemukul berupa balok kayu dan juga selang yang akan digunakan untuk melukai orang," sebutnya.

Fatir mengatakan, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih dibawah umur.

"Lima diantaranya memang anak dibawah umur, usianya antara 15 sampai 16 tahun, ada yang masih sekolah," ujarnya.

"Terhadap mereka juga kami lakukan proses hukum, jadi tidak ada perlakuan khusus, karena mereka sudah melakukan tindakan pidana," tambah Fathir.

Ia menegaskan bahwa, saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polrestabes Medan.

"Terhadap pelaku dikenakan undang-undang darurat dengan ancaman pidana 10 tahun penjara," ungkapnya.

"Terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam kita kenakan pasal pengerusakan, yang dilakukan secara bersama-sama," sambungnya.

Lebih lanjut, Fathir menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu memberikan informasi terkait keberadaan gerombolan geng motor yang meresahkan.

"Kami akan terus melakukan penindakan, harapannya agar tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat ini," pungkasnya.

Baca Juga: 15 Anggota Geng Motor Konvoi Sambil Acungkan Golok Di Cimahi, Enggak Berkutik Ditangkap Polisi

Source : Tribunmedan.com
Penulis : Albi Arangga
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular