Di dalam Pasal 74 dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Karena itu para penunggak pajak motor diharapkan bisa melunasi tunggakan pembayaran pajak motornya masing-masing.
Program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar sudah dimulai sejak 12 Januari 2023 dan berakhir pada 5 Maret 2023 mendatang.
Dikutip dari akun Instagram @bpkpdsulbar, program pemutihan pajak motor 2023 ini memberikan dua keringanan untuk penunggak pajak motor.
Program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar meliputi:
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kepemilikan Kedua (II) dan Seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
Jangan lupa manfaatkan program pemutihan pajak motor 2023 di Sulbar sebelum data kendaraan Anda diblokir.
Data kendaraan bermotor yang sudah dihapus atau diblokir tidak bisa didaftarkan ulang.
Motor yang sudah dihapus data registrasi dan identifikasinya (Regident) akan menjadi motor bodong (ilegal).
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @bpkpdsulbar |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR