Artinya saat ini perpanjangan STNK hanya bisa dilakukan saat hari kerja, berikut syarat yang harus disiapkan.
1. STNK Asli dan Fotokopiannya
2. BPKB Asli dan Fotokopiannya
3. e-KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor Beserta Fotokopiannya
4. Jika Diwakilkan Pihak Ketiga, Wajib Menyertakan Surat Kuasa yang Sudah Dibubuhi Tanda Tangan Beserta Materai, e-KTP dan Fotokopi Penerima Kuasa
5. Jika STNK Atas Nama Perusahaan, Maka Wajib Melampirkan SIUP, NPWP, TDP Perusahaan
6. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Untuk Perpanjang STNK Tahunan
7. Melakukan Cek Fisik, Membayar Biaya Penerbitan STNK Baru, Membawa BPKB Asli dan Fotokopiannya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) Untuk Perpanjang STNK Lima Tahunan
8. Surat Keterangan Buka Blokir Apabila STNK Anda Terblokir
Baca Juga: Gak Jadi Bodong Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Ikuti Pemutihan 2023 Dibuka Sebentar Cek Tanggalnya
Berikut daftar lokasi Samsat di DKI Jakarta :
1. Samsat Jakarta Barat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.
2. Samsat Jakarta Utara dan Pusat Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No 13, Pademangan, Jakarta Utara, 14420.
3. Samsat Jakarta Selatan Kantor Bersama Samsat di Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
4. Samsat Jakarta Timur Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan Kav 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR