Saking pintarnya, kamera tilang elektronik (ETLE) bisa tahu kalau pajak motor atau mobil belum dibayarkan pemiliknya.
Dikutip dari Kompas.com, informasi ini disampaikan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Aan Suhanan mengatakan pihaknya terus meningkatkan kemampuan ETLE dalam menangkap pelanggaran lalu lintas.
“Kita terus menambah kepintaran kamera kita, awalnya kan hanya 7 pelanggaran yang bisa di-capture oleh kamera kita,” ujar Aan kepada wartawan di Jakarta (11/1/2023).
“Sekarang artificial intelligence kita tambah terus, sehingga sekarang sudah 16 pelanggaran yang bisa kita capture. Termasuk pengesahan STNK, kita capture di TNKB, yang belum disahkan atau belum bayar pajak, ini bisa kita capture,” kata dia.
Menurutnya, penindakan melalui tilang elektronik menjadi sebuah keniscayaan di tengah kemajuan teknologi dan disrupsi digital.
Meski begitu, penegakan hukum melalui tilang manual juga bisa dilakukan, khususnya kepada beberapa jenis pelanggaran yang belum tertangkap ETLE.
Baca Juga: Tilang Manual Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2023 Kasat Lantas Kasih Alasan Kuat
“Ini akan terus dikembangkan, kita kolaborasi dengan stakeholder maupun pemerintah daerah untuk mengadakan ETLE. Karena kepentingannya juga untuk daerah. Masyarakat tertib, daerah yang dapat untungnya. Begitu juga masyarakat bayar pajak, akan ke daerah,” ucap Aan.
“Sehingga mudah-mudahan mendekati ideal. Ideal maksudnya semua titik bisa kita pasang kamera ETLE,” ujar dia.
Nah, jangan nekat motor yang belum bayar pajak karena bisa ketahuan dan surat tilang langsung dikirim ke rumah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR