“Yang paling banyak diblokir ini datanya sepeda motor. Untuk mobil pelanggaran terbanyak tidak memakai sabuk pengaman,” lanjut lagi dia.
Bagi pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang elektronik atau ETLE, kata Rudika, telah diberikan jangka waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi kembali di kantor Sat Lantas Polresta Kendari.
"Jadi sudah ada jangka waktu yang kita berikan bagi pengendara tersebut. Lewat dari waktu itu, maka secara otomatis langsung terblokir melalui sistem," jelasnya.
Rudika menyebut, jika STNK diblokir otomatis motor bodong dan tidak dapat dijual ke orang lain.
Meski begitu, STNK bisa kembali aktif setelah melakukan pembayaran denda tilang.
“Blokir surat kendaraannya dapat dibuka kembali jika sudah melakukan pembayaran melalui Briva atau nanti bisa juga kami bantu. Jadi uang pembayaran itu langsung masuk ke negara, bukan ke kami,” pungkasnya.
Source | : | Korlantas.polri.go.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR