Ratusan STNK Diblokir Di Kendari, Terjaring ETLE Tapi Tidak Konfirmasi

Ardhana Adwitiya - Minggu, 15 Januari 2023 | 09:55 WIB
Ntmcpolri.info
Ilustrasi pelanggar tertangkap kamera ETLE di Kota Kendari. Pengendara tidak lakukan konfirmasi bikin STNK diblokir polisi, otomatis motor bodong.

MOTOR Plus-online.com - Ratusan STNK motor dan mobil diblokir di Kendari, terjaring ETLE tapi tidak melakukan konfirmasi. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik terbukti dapat menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Ratusan mobil dan motor terancam bodong karena STNK diblokir Polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemblokiran tersebut dilakukan karena pengendara yang terjaring kamera tilang elektronik dan terbukti melanggar rambu tidak membayar denda tilang.

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Rudika Harto Kanajiri mengatakan, pengendara yang dikenakan sanksi tilang ETLE namun tidak mengkonfirmasi kembali, maka surat kendaraanya atau STNK diblokir.

"Ada sekitar 721 pemilik surat kendaraan yang diblokir sejak November 2022-Januari 2023. Hal ini akibat mereka yang mendapat surat tilang ETLE tidak konfirmasi lagi ke kami," ujar Rudika dikutip dari korlantas.polri.go.id.

"Sehingga secara automatis, STNK-nya diblokir,” sambungnya.

Buat yang belum tahu, Kota Kendari menerpakan tilang elektronik atau ETLE sejak awal September 2022 lalu.

Rudikan menjelaskan, motor jadi kendaraan terbanyak yang diblokir STNK-nya.

Baca Juga: Proses Tilang Elektronik Sampai Surat Tilang Dikirim ke Rumah, STNK Motor Terancam Diblokir 

Pelanggaran yang sering dilakukan pemotor, tidak pakai helm dan terobos lampu merah.

“Yang paling banyak diblokir ini datanya sepeda motor. Untuk mobil pelanggaran terbanyak tidak memakai sabuk pengaman,” lanjut lagi dia.

Bagi pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang elektronik atau ETLE, kata Rudika, telah diberikan jangka waktu selama 7 hari untuk melakukan konfirmasi kembali di kantor Sat Lantas Polresta Kendari.

"Jadi sudah ada jangka waktu yang kita berikan bagi pengendara tersebut. Lewat dari waktu itu, maka secara otomatis langsung terblokir melalui sistem," jelasnya.

Rudika menyebut, jika STNK diblokir otomatis motor bodong dan tidak dapat dijual ke orang lain.

Meski begitu, STNK bisa kembali aktif setelah melakukan pembayaran denda tilang.

“Blokir surat kendaraannya dapat dibuka kembali jika sudah melakukan pembayaran melalui Briva atau nanti bisa juga kami bantu. Jadi uang pembayaran itu langsung masuk ke negara, bukan ke kami,” pungkasnya.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular