"Karena melihat itu enggak ke kanan saja, tentu ke kanan untuk menyusul tapi kalau mau berhenti perlu spion kiri," lanjut Joel.
"Jadi (spion) kanan dan kiri ini penting," pungkasnya.
Pemakaian spion motor juga diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau sering disebut UU LLAJ.
Pada Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ, dijelaskan pemotor yang tak pakai spion bakal ditilang dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Nah itu dia alasan spion motor pakai cermin cembung, jadi tambah pintar nih brother.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR