Menurut Dian, almarhum meminta motor diserahkan kepada anak kandung dari istri pertamanya.
Namun klaim Dian ini dibantah oleh Fatma Noor karena selama suaminya berada di rumah sakit tidak pernah berbicara kepada siapa pun, dikarenakan kondisi suaminya pada saat itu sedang mengalami sakit di mulut dan tenggorokan hingga meninggal dunia.
“Setelah suaminya meninggal Fatma sempat datang ke rumah Dian untuk meminta sepeda motor yang dipinjam namun Dian tidak memberikan. Atas kejadian itulah, Fatma Noor melaporkannya masalah ini Polsek Kota Barat,” tutur Eldo AS Rawung.
Tak hanya itu saja, jajaran Polsek Kota Barat Gorontalo juga sempat dilaporkan Dian ke Propam Gorontalo lantaran dianggap tidak profesional.
“Kami sempat dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo oleh tersangka Dian atas dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara, karena memaksakan perkara yang tidak cukup bukti. Kami tetap profesional hingga proses pelimpahan ini kami lakukan. Selanjutnya kami akan memantau proses persidangan, hingga turun putusan dari Majelis Hakim,” ujar Eldo AS Rawung.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan motor NMax kini memasuki babak baru.
Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Kamis, dan tinggal menunggu proses persidangan.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Kelaparan di Kalideres Padahal Punya Motor, Diduga Penganut Aliran Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR