MOTOR Plus-online.com - Motor matic Yamaha NMAX jadi rebutan di dalam keluarga hingga penyelesaiannya sampai proses pengadilan.
Pemilik motor matic Yamaha NMAX yang bernama Nanang Biya, warga Kota Gorontalo diketahui sudah meninggal.
Nanang Biya menikah dengan istri kedua yang bernama Fatma Noor.
Saat keduannya menikah, Nanang Biya membeli motor merek Yamaha NMAX dengan nopol DM 3640 JO.
Pada saat Nanang Biya dalam perawatan di rumah sakit, motor ini dipinjam oleh WB alias Dian, adik kandungnya. Sampai Nanang Biya meninggal dunia, motor ini tidak juga dikembalikan kepada Fatma Noor, di sini pangkal masalah mulai terjadi.
Motor tersebut berusaha diminta oleh Fatma Noor. Namun lantaran tak kunjung dikembalikan, Fatma pada akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kota Barat Kota Gorontalo.
“Menurut pelapor sepeda motor dibeli oleh Nanang Biya yang baru menikahi Fatma Noor pada 2020. Setelah Nanang Biya mengalami sakit, Dian meminjam motor ke Fatma Noor dan diminta segera dikembalikan setelah digunakan,” kata Iptu Eldo AS Rawung, Kapolsek Kota Barat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/1/2023).
Kepada polisi, Fatma menceritakan motor tersebut malah diserahkan Dian ke anak kandung dari istri pertama Nanang Biya.
Baca Juga: Sekeluarga Naik Motor Terseret Banjir Bandang di Tuban, Ibu dan Anak Tewas, Warga Sempat Peringatkan
Dian beralasan sebelum Nanang Biya meninggal dunia, ia sempat bertemu almarhum di rumah sakit membicarakan motor ini.
Menurut Dian, almarhum meminta motor diserahkan kepada anak kandung dari istri pertamanya.
Namun klaim Dian ini dibantah oleh Fatma Noor karena selama suaminya berada di rumah sakit tidak pernah berbicara kepada siapa pun, dikarenakan kondisi suaminya pada saat itu sedang mengalami sakit di mulut dan tenggorokan hingga meninggal dunia.
“Setelah suaminya meninggal Fatma sempat datang ke rumah Dian untuk meminta sepeda motor yang dipinjam namun Dian tidak memberikan. Atas kejadian itulah, Fatma Noor melaporkannya masalah ini Polsek Kota Barat,” tutur Eldo AS Rawung.
Tak hanya itu saja, jajaran Polsek Kota Barat Gorontalo juga sempat dilaporkan Dian ke Propam Gorontalo lantaran dianggap tidak profesional.
“Kami sempat dilaporkan ke Propam Polda Gorontalo oleh tersangka Dian atas dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara, karena memaksakan perkara yang tidak cukup bukti. Kami tetap profesional hingga proses pelimpahan ini kami lakukan. Selanjutnya kami akan memantau proses persidangan, hingga turun putusan dari Majelis Hakim,” ujar Eldo AS Rawung.
Kasus dugaan tindak pidana penggelapan motor NMax kini memasuki babak baru.
Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo pada Kamis, dan tinggal menunggu proses persidangan.
Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Kelaparan di Kalideres Padahal Punya Motor, Diduga Penganut Aliran Ini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR