Motor Juga Berlaku Jalan Berbayar, Dishub DKI Berharap Jumlah Pemotor Berkurang

Yuka Samudera - Selasa, 17 Januari 2023 | 10:15 WIB
Warta Kota/Henry Lopulalan
ILUSTRASI. Dishub DKI berharap jumlah pengendara motor di Jakarta berkurang dengan jalan berbayar.

MOTOR Plus-Online.com - Jalan Berbayar juga bakal berlaku untuk motor. Dishub DKI berharap jumlah pengendara motor di Jakarta bisa berkurang.

Sedang ramai soal ketentuan Jalan Berbayar yang rencananya akan berlaku di Jakarta. Ternyata ini juga akan berlaku untuk kendaraan roda dua atau motor.

Dengan adanya Jalan Berbayar ini, Dishub DKI pun juga berharap pengendara motor di Jakarta akan berkurang.

Mengutip Kompas.com, hal ini seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Ia menilai sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) bisa mengurangi jumlah pengendara motor di Jakarta.

Menurutnya, jumlah pengendara motor di Jakarta untuk saat ini semakin banyak.

Alhasil, dengan penerapan sistem ERP dianggap menjadi jawaban untuk mengurangi jumlah pengendara motor di Jakarta.

"Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif," ujar Syafrin di Gedung DRPD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Tarif Jalan Berbayar Bakal Berlaku Juga Buat Motor, Kadishub DKI Jakarta Kasih Penjelasan

"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjuction pricing (menjadi solusi pengurangan pengguna motor)," lanjutnya, dikutip dari Kompas.com.

Ia mengatakan, kendaraan motor roda dua termasuk dalam pengendara yang dikenai tarif layanan ERP.

Menurut Syafrin, hal ini telah tercantum dalam peraturan yang mengatur soal ERP.

Adapun sistem ERP secara umum tercantum dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) PL2SE.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Foto ilustrasi ERP. Sistem atau tarif jala berbayar akan diterapkan untuk motor, begini penjelasan Kadishub DKI Jakarta.

"Dalam usul kami, di dalam usulannya (Raperda PL2SE), roda dua (termasuk pengendara yang dikenai tarif layanan ERP)," ucap Syafrin.

Sebagai informasi, dalam Raperda PL2SE, ERP akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB-22.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan, pengendara kendaraan bermotor/berbasis listrik yang melewati jalan ber-ERP akan dikenai tarif Rp 5.000-Rp 19.000.

Mengutip dari Raperda PL2SE itu, sistem ERP akan diterapkan di 25 jalan di Ibu Kota.

Baca Juga: Begini Tanggapan Pemotor Tentang Rencana Jalan Berbayar atau ERP di DKI Jakarta

Gimana menurut komentar brother soal Jalan Berbayar Elektronik ini?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI Harap Jalan Berbayar Bisa Kurangi Jumlah Pengendara Motor di Jakarta"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular