Setelah mencuri motor orang tuanya, pelaku meminjamkan motor tersebut ke temannya saat malam harinya.
"Tapi kita masih dalami karena sangat tidak mungkin jika hanya dipinjamkan saja. Apalagi rencananya hasil pemjualan motor akan digunakan membeli miras di malam tahun baru," ujarnya.
Ternyata masih tidak kapok, aksi AP kembali berlanjut pada Kamis (12/1/2023).
AP mencuri motor tetangganya yang punya merek dan tipe motor sama dengan milik ibunya.
"Motor tetangganya lagi yang dicuri atas nama Fatmawati berlokasi di Jalan Jamil Dg Pabundu. Menggunakan kunci ganda milik motor orang tuanya yang tadi," ujarnya.
Tidak berhenti disitu, pelaku juga ternyata pernah mencuri satu set komputer di rumahnya.
"Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 subsider 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," jelasnya.
Baca Juga: Maling Motor di Semarang Gasak Honda BeAT dan 2 Lainnya, Bawa Pedang Kemana-mana Karena Hal Ini
Polisi juga berhasil mengamankan dua unit motor curian, satu set komputer, serta satu buah badik milik pelaku.
"Badik itu selalu dibawa dan digunakan pelaku jika sewaktu-waktu aksinya ketahuan," ujarnya.
Sedangkan menurut pengakuan AP, rencananya motor itu akan dijual seharga Rp 2,5 juta.
"Mau dibelikan minuman saat tahun baru. Tapi belum saya jual, saya pinjamkan sama teman saja," ujarnya.
AP juga terpaksa harus menerima timah panas pada bagian betis perkara mencoba kabur saat hendak ditangkap.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Residivis Curanmor di Maros Ditangkap Usai Gasak Motor Emak Sendiri
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR