Fakta SIM Mati Bisa Diperpanjang Simak Masa Berlaku SIM Sesuai Aturan yang Baru

Aong - Selasa, 17 Januari 2023 | 19:15 WIB
Facebook Ujo Suparjo
Fakta SIM mati bisa diperpanjang simak aturan yang barunya

Facebook Siri Sri Mulyatii
Model SIM lama kini digantikan SIM Smart

Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan paling telat satu hari sebelum masa berlaku habis.

Apabila sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi.

Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi  

Sebelumnya, masa berlaku SIM disesuaikan tanggal lahir pemiliknya namun kini masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya.

Ketentuan ini tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.

Disebutkan dalam aturan tersebut, kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.

Jadi penting pemilik selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak tidak telat untuk memperpanjang.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular