Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan paling telat satu hari sebelum masa berlaku habis.
Apabila sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi.
Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir lagi
Sebelumnya, masa berlaku SIM disesuaikan tanggal lahir pemiliknya namun kini masa berlaku SIM mengikuti tanggal diterbitkannya.
Ketentuan ini tertuang dalam surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X.Yan.1.1/2019.
Disebutkan dalam aturan tersebut, kedaluwarsa SIM bergantung dari tanggal pencetakan SIM tersebut.
Jadi penting pemilik selalu memperhatikan masa berlaku SIM agar tidak tidak telat untuk memperpanjang.
KOMENTAR