MOTOR Plus-online.com - Pemotor bandel dijamin enggak bisa tidur nyenyak, kena denda tilang elektronik paling murah harus bayar Rp 100 ribu.
Kalau tidak mampu membayar uang tunai, pemotor yang kena tilang elektronik bisa dipenjara selama 15 hari.
Kamera tilang elektronik dipasang di setiap sudut jalan raya.
Pemotor yang sering melanggar lalu lintas bisa terekam kamera elektronik (ETLE).
Pelat nomor motor yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera tilang dan surat tilang akan dikirim ke rumah pemotor.
Denda tilang elektronik Januari 2023 bervariasi, paling murah Rp 100 ribuan.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, ada delapan jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera tilang elektronik.
Kedelapan jenis pelanggaran ini punya besaran denda yang berbeda-beda.
Baca Juga: Motor Belum Bayar Pajak Jangan Dipakai Jauh-jauh, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu
Paling murah untuk denda tilang elektronik Rp 100 ribu dan paling mahal tembus Rp 750 ribu.
Pemotor yang melanggar lalu lintas dan kena tilang elektronik harus segera mengurus dan membayar denda di bank yang sudah ditunjuk.
Pemotor juga harus tahu, kamera tilang elektronik dibagi menjadi dua.
Kamera tilang elektronik yang dipasang di setiap sudut jalan (Electronic Traffic Law Enforecement/ ETLE) dan kamera yang dipasang pada helm atau jaket anggota polisi (body cam).
Tilang elektronik diberlakukan menyusul tilang manual yang dihapus berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Biar enggak penasaran, berikut ini 8 jenis pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya.
1. Tidak menyalakan lampu motor di siang hari (denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari)
2. Boncengan motor lebih dari dua orang (denda Rp 250 ribu atau penjara dua bulan)
Baca Juga: Banyak Pemotor Aneh Bermunculan, Polisi Ancam Akan Adakan Lagi Tilang Manual
3. Tidak pakai helm saat naik motor (denda Rp 250 ribu atau penjara dua bulan)
4. Tidak memakai sabuk pengaman saat naik mobil (denda Rp 250 ribu atau penjara 2 bulan).
5. Naik motor melawan arus (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
6. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
7. Melanggar batas kecepatan/ ngebut (denda Rp 500 ribu atau penjara dua bulan)
8. Naik motor atau mengemudi mobil sambil main HP (denda Rp 750 ribu atau penjara tiga bulan).
Nah karena denda atau hukuman penjaranya berat, pemotor yang sering ugal-ugalan harus mulai tertib dari sekarang.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR