Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.
Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.
Bagaimana untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM? Mulai kapan boleh diperpanjang lagi sebelum masa berlaku SIM habis.
Pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).
Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR