Mulai Kapan SIM Boleh Diperpanjang Lagi Sebelum Masa Berlakunya Habis atau Kedaluarsa

Aong - Selasa, 17 Januari 2023 | 14:32 WIB
Facebook Jhon Cornor
Sejak kapan SIM boleh diperpanjang lagi sebelum kedaluarsa

Proses yang dilalui tentu lebih panjang ketimbang proses perpanjangan.

Melewati tenggat waktu masa berlaku, walaupun hanya satu hari saja, berarti pemilik SIM tidak bisa melakukan perpanjangan SIM.

Bagaimana untuk menghindari terlewatinya masa berlaku SIM? Mulai kapan boleh diperpanjang lagi sebelum masa berlaku SIM habis.

Pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan SIM setidaknya 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM, SIM keliling, atau secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri atau SINAR (SIM Nasional Presisi).

Namun perlu diingat, SIM keliling tidak melayani perpanjangan untuk jenis SIM B.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular