MOTOR Plus-online.com - Tilang manual sempat dihapus dan digantikan tilang elektroknik atau ETLE.
Tilang manual diterapkan lagi mengincar pelanggaran kasat mata ketahui jenisnya agar tak menyesal denda mahal.
Sejak tilang manual ditiadakan ditemukan pengendara berani melanggar aturan lalu lintas secara terang-terangan.
Itu yang membuat Satlantas Polres Sukoharjo memberlakukan kembali tilang manual agar bisa langsung menindak.
Langsung memberi bukti pelanggaran (tilang manual) terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran secara kasat mata.
Secara kasat mata kendaraan bermotor yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan diberikan surat tilang dan ditindak langsung.
Antara lain seperti truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di jalan raya.
Serta beberapa pelanggaran dari pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, hingga kendaraan tidak dilengkapi plat nomor dan spion.
Baca Juga: Pemotor Panas Dingin, Daftar Denda Tilang Elektronik Januari 2023 Paling Murah Rp 100 Ribu
Baca Juga: Motor Belum Bayar Pajak Jangan Dipakai Jauh-jauh, Kamera Tilang Elektronik Bisa Tahu
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR